Oleh: BADAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT PERIODE 2009-2011
ANGGARAN DASAR
Ikatan Pelajar- Mahasiswa Nduga (IPMN) Se-Indonesia
Nama Dan Bentuk
Pasal 1
Nama organisasi ini adalah Ikatan Pelajar Mahasiswa Nduga Se-Indonesia disingkat IPMN Se-Indonesia dalam bahasa Inggris The Association of Nduga Student's Indonesia
Pasal 2
Bentuk organisasi ini adalah Ikatan/Perkumpulan
Jangka Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 3
Organisasi ini didirikan sejak tahun 1996/1997
Pasal 4
Organisasi ini didirikan di Jayapura dan dapat di buka cabangnya di kota studi lain sesuai dengan kebutuhan Pelajar dan Mahasiswa Nduga di kota studi bersangkutan
Asas
Pasal 5
Ikatan berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi. Independensi, hak asasi manusia, kebersamaan, kreatifitas, norma-norma adat Nduga dan norma-norma agama yang dianut oleh masyarakat Nduga.
Pasal 6
Ikatan bertujuan untuk :
1. Mewujudkan Pelajar dan Mahasiswa Nduga yang terampil. pandai. kreatif, profesional. intelektualitas, dan berkepridian yang beritikad baik terhadap diri sendiri, sesama dan lingkungan sosial atau masyarakat;
2. Mewujudkan cendikiawan Nduga yang berwatak demokratis, rasional dalam berpikir, berkarya dan berkeadilan sosial.
3. Mewujudkan sistem pengorganisasian yang teratur secara manajemen dan memberi pelayanan dan perlindungan luas kepada kepentingan anggota.
Pasal 7
Ikatan bersifat independen
Pasal 8
1. Memberikan bantuan pelayanan dan pengorganisasian baik secara administratif dukungan material dan non material kepada setiap anggota yang membutuhkan pelayanan dan atau bantuan organisasi atau Ikatan;
2. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ilmiah seperti seminar, lokakarya, pelatihan kepemimpinan, keterampilan, penalaran, penelitian dan pengabdian kepada anggota maupun. masyarakat;
3. Melakukan pendokumentasian, penertiban data base anggota (pelajar/mahasiswa) berdasarkan identitas, umur, jenis kelamin, angkatan. tahun. dan pendidikan secara periodik:
4. Membentuk dan mengembangkan jaringan kerjasama dengan Ikatan Mahasiswa baik secara internal dan eksternal demi kemajuan, pengetahuan dan nasionalisme sesama kaum terpelajar di seluruh tanah Papua;
5. Melakukan control social terhadap kinerja dan pelayanan pemerintah atau perusahaan yang merugikan kepentingan publik secara independen berdasarkan hasil kajian yang factual dan akurat;
6. Kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan organisasi dan kepentingan anggota:
7. Dalam menjalankan kegiatan diatas menggunakan prinsip kebersamaan, keselarasan, komunikatif, demokratis, persatuan dan kesatuan Badan Pengurus dan anggota.
Wilayah Dan Lingkup Organisasi/Ikatan
Pasal 9
1. Ikatan ini meliputi berbagai Ikatan di tingkat wilayah atau kota studi manapun Pelajar dan Mahasiswa Nduga melanjutkan pendidikan formal yang memiliki otonomi tertentu terhadap Ikatan di tingkat pusat.
2. Ikatan di tingkat wilayah dapat didirikan oleh jumlah tertentu anggota Ikatan di wilayah atau kota studi manapun selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang juga berperan sebagai rambu-rambu organisasi.
3. Syarat-syarat dan tata cara lebih lanjut dan rinci perihal pendirian Ikatan di tingkat wilayah diatur dalam anggaran rumah tangga.
Keanggotaan
Pasal 10
Keanggotaan organisasi bersifat perorangan, sukarela dengan sistem keanggotaan terbuka untuk internal Pelajar dan Mahasiswa Nduga dan tertutup untuk umum, terbatas dan selektif.
Pasal 11
Keanggotaan Ikatan terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, yang didefinisi maupun syarat-syarat keanggotaannya akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 12
Keanggotaan dinyatakan mundur apabila :
1. Keanggotaan dinyatakan mengundurkan diri secara suka rela.
2. Anggota meninggal dunia.
3. Diputuskan oleh konggres
4. Hal-hal lain mengenai pemberhentian anggota diatur dalam anggaran dasar rumah tangga.
Pasal 13
Dalam hal anggota diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 angka 3. yang bersangkutan dapat melakukan pembelahan diri dihadapan kongres.
Hak Dan Kewajiban Anggota
Pasal 14
1. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat dan menyalurkan aspirasinya baik secara lisan maupun tertulis
2. Setiap anggota biasa dan luar biasa berhak untuk memilih dan dipilih sebagai perwakilan anggota maupun pengurus organisasi baik di tingkat lokal maupun nasional.
3. Setiap anggota berhak atas informasi kegiatan dan mengikuti kegiatan organisasi.
Pasal 15
1. Setiap anggota wajib mematuhi seluruh aturan Ikatan.
2. Setiap anggota biasa dan luar biasa wajib membayar iuran anggota.
3. Besar iuran anggota ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama
Kongres
Pasal 16
1. Kedaulatan tertinggi berada pada Kongres
2. Kongres diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
3. Kongres diselenggarakan oleh majelis anggota dengan dibantu oleh pengurus.
Pasal 17
Kongres berwenang untuk mengubah anggaran dasar/anggaran rumah tangga memilih dan memberhentikan ketua badan pengurus, menetapkan garis besar program kerja Ikatan.
Pasal 18
1. Peserta kongres adalah seluruh anggota Ikatan.
2. Dalam hal adanya perkembangan jumlah anggota peserta Kongres diatur oleh majelis anggota pengurus
Pasal 19
1. Kongres hanya sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu (½ +1) anggota biasa dan luar biasa.
2. Keputusan kongres sah bila disetujui oleh lebih dari setengah peserta yang hadir.
3. Pimpinan Sidang adalah Ketua Majelis anggota dan dipilih kemudian dari peserta kongres.
Majelis Anggota
Pasal 20
1. Majelis Anggota adalah perwakilan anggota yang dipilih dan diberhentikan oleh kongres.
2. Majelis Anggota berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.
3. Pemilihan Anggota Majelis harus diusahakan perimbangan perwakilan berdasarkan jumlah anggota pada masing-masing wilayah.
Pasal 21
Majelis Anggota bertugas dan berwenang untuk mengawasi pelaksanaan program kerja, menerima dan menyampaikan aspirasi anggota mensahkan pendirian Ikatan di tingkat wilayah.
Badan Pengurus
Pasal 22
1. Badan Pengurus adalah pelaksanaan kegiatan sehari-hari Ikatan
2. Badan Pengurus terdiri sekurang-kurangnya seorang Ketua dan seorang Sekretaris
3. Ketua Badan Pengurus dipilih kongres dan anggota biasa.
4. Sekretaris diangkat oleh Majelis Anggota atau usul Ketua Badan Pengurus.
Pasal 23
Ketua Badan Pengurus berwenang untuk menetapkan struktur kepengurusan dengan memperhatikan Garis-Garis Besar Ikatan.
Musyawarah Anggota
Pasal 24
1. Musyawarah anggota adalah forum tertinggi di tingkat Ikatan Wilayah.
2. Musyawarah Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1(satu) tahun sekali.
3. Musyawarah anggota diselenggarakan oleh Majelis Anggota Wilayah dengan dibantu oleh Pengurus Wilayah.
4. Peserta adalah anggota Ikatan.
Pasal 25
1. Musyawarah anggota sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu (½ +1) jumlah anggota wilayah
2. Keputusan musyawarah anggota sah bila disetujui oleh lebih dari setengah peserta yang hadir.
3. Pimpinan sidang adalah ketua majelis anggota wilayah dan dapat dipilih kemudian dari peserta musyawarah anggota.
Majelis Anggota Wilayah
Pasal 26
1. Majelis anggota wilayah adalah perwakilan anggota yang dipilih dan diberhentikan oleh musyawarah anggota.
2. Majelis anggota wilayah berjumlah sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang.
Pasal 27
1. Majelis anggota wilayah bertugas dan berwenang untuk mengawasi pelaksanaan program kerja, menerima dan menyampaikan aspirasi anggota, di tingkat wilayah.
2. Majelis anggota wilayah bersidang sekurang-kurangnya enam (6) bulan sekali.
Badan Pengurus Wilayah
Pasal 28
1. Badan pengurus wilayah adalah pelaksana kegiatan sehari-hari dari Ikatan di tingkat wilayah,kota.
2. Badan pengurus di tingkat wilayah terdiri dari sekurang-kurangnya seorang ketua dan seorang sekretaris.
3. Ketua badan pengurus wilayah dan sekretaris badan dipilih musyawarah anggota dari anggota biasa dan anggota luar biasa.
Pasal 29
Ketua Badan Pengurus wilayah berwenang untuk menetapkan struktur kepengurusan di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan garis-garis besar program ikatan.
HUBUNGAN ANTARA IKATAN
PUSAT DAN WILAYAH
Pasal 30
Hubungan antara Ikatan pusat dan wilayah akan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Dana Dan Usaha
Pasal3l
Sumber dana untuk pembiayaan organisasi berasal dari :
1. Iuran wajib anggota.
2. Sumbangan sukarela.
3. Donasi pribadi, lembaga pemerintah atau swasta yang sifatnya tidak mengingat.
4. Usaha-usaha yang sah yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi lain :
1) Penjualan baju atau kaos organisasi/ikatan;
2) Pengerjaan Proyek dan Pemerintah atau Perusahaan;
3) Penjualan Buku atau Hasil Penelitian Mahasiswa/alumni;
4) Pendidikan dan pelatihan.
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 32
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui kongres luar biasa dengan agenda yang khusus ditetapkan untuk itu, dengan persyaratan dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) dari seluruh anggota tetap dengan anggota luar bisa di tingkat pusat, wilayah dan disetujui oleh ¾ (tiga perempat) dari peserta yang hadir.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 33
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini atau yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan aturan-aturan lainnya.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 34
Nama-nama peserta kongres sebagaimana telah diterangkan terdahulu adalah anggota perkumpulan ini dan berstatus khusus sebagai anggota pendiri untuk pertama kalinya telah ditetapkan dalam kongres ketua badan pengurus dan sekretaris badan pengurus tersebut.
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga (IPMN) Jayapura Papua
LAMBANG DAN SLOGAN
Pasal 1
1. Lambang Ikatan Pelajar Mahasiswa Nduga (IPMN) Jayapura Papua berupa. Busur dan 10 anak panah sebelumnya 7 anak panah melambangkan 10 wilayah kekuatan adat, Buku dan panah melambangkan organisasi adalah organisasi yang berbasis kaum terpelajar yang masih aktif studi, simbol gunung melambangkan secara geografis pelajar dan mahasiswa Nduga berasal dari kawasan Pegunungan Tengah Papua, dan garis berbentuk lingkaran melambangkan kebersamaan dan kesetaraan dalam tali kesatuan dan persatuan Pelajar dan Mahasiswa Nduga
2. Semboyan Ikatan Pelajar Mahasiswa Nduga Jayapura Papua adalah “Maju Bersama dan menata diri untuk menjadi intelektual Nduga yang berjiwa demokratis, takut akan Tuhan dan berbudi pekerti untuk menghormati dan menghargai harkat dan martabat sesama tanpa membedakan latar belakang apapun serta membangun Nduga lebih baik dari sekarang”
IKATAN WILAYAH/KOTA STUDI
Pasal 2
1. Ikatan Wilayah atau Kota Studi adalah bagian dari organisasi yang didirikan di Provinsi, Kabupaten/Kota lain berdasarkan pembagian Provinsi yang berlaku di Negara RI.
2. Syarat-syarat dan tata cara pendirian Ikatan di tingkat wilayah adalah:
a) Diusulkan oleh sekurang-kurangnya oleh 10 (sepuluh) orang Pelajar dan Mahasiswa yang berdomisili di Provinsi atau Kabupaten/Kota yang sama atau Negara asing yang sama.
b) Diajukan dalam bentuk tertulis kepada majelis anggota melalui Badan Pengurus Pusat.
c) Usaha yang disampaikan dengan disertai lampiran data perorangan dan setiap pengusul yang memuat identitas kemahasiswaan dan pelajar.
d) Majelis anggota memiliki wewenang untuk menerima atau menolak usulan yang dinyatakan secara tertulis dengan ditanda-tangani oleh ketua dan sekretaris.
e) Ikatan atau penolakan usulan harus dinyatakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat usulan dari Ketua Badan Pengurus.
f) Apabila Majelis Anggota menyatakan menerima, maka para pengusul wajib menyelenggarakan Musyawarah Anggota untuk memilih Majelis Anggota Wilayah dan Badan Pengurus selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan tertulis diterima.
g) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima pemberitahuan terpilihnya majelis anggota wilayah, majelis anggota membuat keputusan tertulis tentang pembentukan Ikatan Cabang Wilayah atau Kota Studi bersangkutan.
h) Operasional Ikatan wilayah dimulai sejak dibuatnya keputusan tertulis tentang pembentukan Ikatan wilayah.
i) Segala tindakan organisasi di tingkat wilayah baru, dinyatakan sah setelah ditandatanganinya keputusan tertulis.
j) Segala biaya penyelenggara acara penanda-tanganan berita acara sepenuhnya ditanggung oleh Ikatan wilayah.
HUBUNGAN ANTARA IKATAN DI TINGKAT PUSAT DAN IKATAN DI TINGKAT WILAYAH
Pasal 1
1. Badan Pengurus:
a) Badan Pengurus Pusat melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program yang dilaksanakan Ikatan wilayah.
b) Dalam hal kegiatan-kegiatan Ikatan wilayah bersifat lintas wilayah dan berhubungan dengan kebijakan negara di tingkat nasional maka harus berkoordinasi dengan badan pengurus pusat.
c) Badan pengurus pusat berwenang meminta laporan kegiatan dan keuangan tahunan dan badan pengurus wilayah wajib memberikan laporannya selambat-lambatnya 31 Desember setiap tahunan.
d) Apabila dalam laporan badan pengurus wilayah dinyatakan tidak ada kegiatan dalam 1 (satu) tahun atau tidak memberikan laporannya, maka Badan pengurus pusat bersama-sama dengan majelis anggota wilayah dapat mengambil alih sementara pengurus yang dinyatakan dengan keputusan tertulis untuk jangka waktu sampai dengan habisnya masa jabatan kedua badan pengurus wilayah atau sampai diadakannya musyawarah anggota wilayah luar biasa untuk mengangkat ketua badan pengurus wilayah badan pengganti.
e) Badan pengurus pusat berwenang untuk membekukan sementara Ikatan wilayah sampai dengan majelis anggota menyatakan membubarkan Ikatan wilayah atau sampai dengan diadakannya musyawarah anggota luar biasa, apabila diketahui Ikatan wilayah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, nilai-nilai dan kode etik organisasi, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh badan pengurus pusat.
f) Badan pengurus pusat berwenang untuk memberhentikan sementara waktu anggota-anggota Ikatan wilayah yang dibubarkan sampai dengan didirikannya Ikatan wilayah atau sampai dengan dilakukan pemberhentian oleh kongres.
g) Badan pengurus pusat berhak mendapatkan 10 % (sepuluh persen) dari dana yang diperoleh Ikatan wilayah selama satu tahun yang bersumber dari iuran anggota.
2. Majelis Anggota:
a) Majelis anggota dapat meminta penjelasan kepada majelis anggota wilayah sehubungan dengan pelaksanaan mekanisme organisasi.
b) Dalam hal permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud diatas tidak didapatkan. maka majelis anggota dapat mengambil tindakan-tindakan yang perlu dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA
Pasal 4
1. Anggota organisasi terdiri dari anggota biasa dan luar biasa.
2. Anggota biasa adalah anggota yang diangkat berdasarkan syarat-syarat dan tata cara sebagaimana diatur dalam butir 4 dan 6.
3. Anggota luar biasa adalah anggota yang diangkat berdasarkan syarat-syarat dan tata cara sebagaimana diatur dalam butir 5 dan 7
4. Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota biasa organisasi adalah :
a) Berstatus atau terdaftar sebagai pelajar dan atau Mahasiswa aktif di lembaga pendidikan tertentu di kota studi bersangkutan;
b) Mengisi dan menandatangani formulir yang ditetapkan formatnya oleh badan pengurus pusat.
c) Melampirkan data perorangan yang memuat setidak-tidaknya riwayat asal-usul dan riwayat pendidikan.
d) Mendapatkan rekomendasi tertulis dari ketua badan pengurus wilayah dan ketua majelis anggota wilayah.
e) Menyatakan kesediaan untuk mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. nilai-nilai dan kode etik, dan peraturan- peraturan yang ditetapkan oleh badan pengurus.
5. Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota luar biasa organisasi adalah :
a) Memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 4 butir a, d, dan f.
b) Diusulkan oleh badan pengurus karena memiliki peranan besar di bidang pendidikan orang, pernah dan sedang mengabdi di wilayah adat Nduga, serta berkomitmen untuk menumbuh-kembangkan nilai-nilai hak asasi manusia dan pelayanan lainnya di wilayah Ndugama.
6. Penyelenggara pendaftaran, seleksi, dan pengangkatan anggota biasa dilaksanakan sepenuhnya oleh Ikatan di tingkat wilayah.
7. Penyelenggaraan seleksi dan pengangkatan anggota luar biasa dilaksanakan sepenuhnya oleh majelis anggota.
TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 5
Tata cara pemberhentian anggota adalah sebagai berikut :
1. Apabila anggota ikatan yang melakukan pelanggaran terhadap syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 butir 4 huruf a dan d, maka secara seketika keanggotaannya gugur demi hukum.
2. Apabila diketahui ada anggota yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, nilai-nilai dan kode etik organisasi, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh badan pengurus wilayah atau pusat dapat mengajukan pemberitahuan tertulis kepada badan pengurus wilayah yang lingkupnya di wilayah domisili anggota yang dilaporkan sesuai pencatatan administrasi yang ada di Ikatan wilayah.
3. Pemberitahuan dilengkapi uraian pelanggaran yang dilakukan, disampaikan ke alamat sekretariat Ikatan wilayah dengan surat tercatat atau disampaikan dengan tanda terima.
4. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat pemberitahuan, badan pengurus wilayah melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a) Memanggil anggota yang bersangkutan untuk meminta keterangan yang dilengkapi dengan berita acara disertai 2 (dua) orang saksi, apabila tidak hadir, maka berita acara tetap diadakan dengan menerangkan kehadiran yang bersangkutan.
b) Berdasarkan berita acara diatas, badan pengurus wilayah mengajukan kepada majelis anggota wilayah untuk memutuskan dilakukan pemberhentian sementara atau tidak dan mengajukan kepada badan pengurus pusat untuk kemudian diajukan ke kongres untuk diputuskan dilakukan pemberhentian atau tidak.
c) Apabila kongres tidak memberhentikan anggota yang bersangkutan, maka pemberhentian sementara yang diadakan oleh majelis anggota wilayah seketika menjadi gugur terhitung sejak tanggal penolakan pemberhentian oleh kongres.
5. Anggota yang ditetapkan diberhentikan sementara tidak berwenang untuk bertindak atas nama organisasi dan tidak memperoleh hak-haknya sebagai anggota.
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 6
1. Dalam hal anggota diberhentikan oleh kongres, yang bersangkutan berhak melakukan pembelaan diri dihadapan kongres dan atas pembelaan diri tersebut. kongres wajib memberikan tanggapannya dan wajib dapat dilakukan peninjauan kembali pemberhentian apabila dipandang beralasan
2. Setiap anggota berhak memperoleh informasi tentang kegiatan-kegiatan yang dilakukan Ikatan.
3. Setiap anggota wajib membayar iuran yang dihimpun melalui badan pengurus wilayah yang besarnya 5.000 (lima ribu rupiah) untuk setiap bulannya.
Peraturan Ikatan
Pasal 7
Peraturan-peraturan Ikatan sesuai hirarkinya terdiri dari :
1. Ketetapan kongres
2. Anggaran dasar
3. Anggaran rumah tangga
4. Nilai-nilai dan kode etik
5. Peraturan badan pengurus pusat
6. Peraturan badan pengurus wilayah
Pengambilan Keputusan
Pasal 8
Pengambilan keputusan Ikatan sesuai hirarkinya terdiri dari :
1. Kongres
2. Rapat kerja nasional
3. Rapat majelis anggota
4. Rapat badan pengurus pusat
5. Rapat Majelis anggota wilayah
6. Rapat badan pengurus wilayah
Tata Cara Kongres
Pasal 9
1. Kongres diselenggarakan oleh majelis anggota, dan dapat membentuk kepanitiaan penyelenggara yang dipimpin oleh Sekretaris Majelis.
2. Persidangan kongres terdiri dari sidang pleno (paripurna) dan sidang komisi.
3. Pertama kali persidangan dalam kongres dipimpin oleh ketua majelis anggota atau yang dipilih melalui sidang pleno kongres.
4. Tata tertib dan agenda persidangan diusulkan oleh pimpinan sidang dan ditetapkan serta disahkan dalam sidang pleno.
5. Kongres sah apabila dihadiri oleh ½ (setengah) ditambah 1 (satu) jumlah peserta kongres.
6. Dalam hal peserta yang hadir dalam kongres tidak memenuhi syarat sahnya kongres (kuorum) sebagaimana dimaksud dalam angka (5) maka kongres ditunda untuk jangka waktu 2 (dua) jam.
7. Apabila setelah dilakukan penundaan dalam jangka waktu 2 (dua) jam peserta yang hadir dalam kongres tetap belum memenuhi syarat dalam angka (5) maka kongres sah dan dapat dilaksanakan.
8. Keputusan-keputusan kongres sah apabila disetujui oleh ½ (setengah) ditambah l (satu) peserta yang hadir dalam persidangan.
Kode Etik
Pasal 10
Kode etik ditetapkan oleh Kongres
Perencanaan Program
Pasal 11
1. Seluruh kegiatan direncanakan dan diprogram untuk 2 (dua) tahun sama dengan periode kepengurusan, dengan tahun anggaran 1 Januari hingga 31 Desember.
2. Pedoman kebijakan Ikatan dan Garis Besar rencana kegiatan dua tahun disusun oleh majelis anggota dan ditetapkan oleh kongres.
3. Rencana kegiatan 2 tahun disusun oleh badan pengurus wilayah dan disetujui oleh majelis anggota atau majelis anggota wilayah.
4. Ikatan di tingkat wilayah dapat menyusun kegiatan dua tahun namanya sendiri dengan berpegang pada pedoman kebijakan Ikatan dan garis besar rencana kegiatan dua tahunan yang ditetapkan.
Pendanaan
Pasal 12
1. Dana yang diperoleh di luar iuran wajib berupa sumbangan anggota sukarela atau dominasi pribadi. lembaga pemerintahan atau swasta harus tidak mengikat sifatnya dan tidak diperbolehkan berasal dari pihak-pihak yang melakukan kegiatan yang bertentangan secara langsung dengan Anggaran Dasar. Anggaran Rumah Tangga, nilai-nilai dan kode etik organisasi. dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat.
2. Ikatan di tingkat wilayah diperbolehkan untuk melakukan pencarian dana dan donatur atau lembaga dana dengan pemberitahuan kepada badan pengurus pusat.
3. Pertanggung jawaban atas penggunaan dana yang diperoleh Ikatan wilayah dari donasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ikatan wilayah sendiri kepada pemberi dana secara langsung dan kepada musyawarah anggota wilayah.
Penafsiran
Pasal 13
Bila terjadi perbedaan penafsiran atas Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga atau terjadi pertentangan atau perselisihan antara ketetapan atau keputusan dengan di tingkat wilayah, maka sidang majelis anggota dan badan pengurus pusat yang berwenang memutuskannya.
Kode Etik
Ikatan Pelajar Mahasiswa Nduga (IPMN)
MUKADIMAH
Ikatan Pelajar Mahasiswa Nduga (IPMN) Jayapura Papua adalah sebuah organisasi terpelajar berbentuk Ikatan atau perkumpulan (association). Didirikan oleh sekumpulan orang dalam Kongres I (pertama)
Pasal 1
Beberapa istilah dalam kode etik ini memiliki pengertian :
1. Seluruh nilai perjuangan IPMN adalah terdiri dari nilai fundamental dan operasional sebagai berikut :
a. Fundamental :
1) Anti kekerasan: IPMN menolak dan tidak menggunakan kekerasan apapun bentuknya baik itu fisik maupun psikis
2) Imparsial: IPMN tidak memihak dan tidak menjadi bagian dari partai politik birokrasi dan kekuatan ekonomi, tetapi memihak pada korban pelanggaran HAM, korban pelanggaran pembangunan/pemerintah dan korban perusahaan entah masyarakat atau pelajar dan mahasiswa;
3) Non diskriminasi: IPMN tidak membedakan suku, agama warna kulit, etnis. Status sosial, asal-usul sosial budaya maupun keyakinan politik.
4) Kesetaraan gender: IPMN menghargai persamaan dan perimbangan jenis kelamin dalam berbagai peran dan posisi
5) Pluralisme: IPMN menghargai, menjunjung tinggi keberagamaan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
6) IPMN mengakui seluruh nilai atau prinsip yang tersebar di dalam dokumen-dokumen Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Persetujuan-Persetujuan Internasional lainnya
b. Operasional :
1) Keadilan: IPMN menjunjung tinggi persamaan dalam memperoleh akses dan mendapatkan hasil sesuai kebutuhan;
2) Aliansi: IPMN bekerja sama dengan organisasi yang sama-sama memperjuangkan nilai-nilai hak asasi manusia dan nilai-nilai lainnya sesuai visi dan misi serta AD/ART.
3) Kompetisi: IPMN bersaing untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas organisasi dalam peningkatan kwalitas dan kwantitas pengembangan dan pembangunan sumber daya manusia (SDM) secara sungguh-sungguh dan seutuhnya;
4) Transparansi: Seluruh kegiatan Ikatan Pelajar Mahasiswa Nduga terbuka bagi anggota dan dapat diakses oleh konstituen dan publik;
5) Akuntabilitas: Seluruh pertanggung jawaban kegiatan IPMN dipertanggung jawabkan kepada anggota dan dapat diakses oleh konstituen dan publik
6) Partisipatif: IPMN dalam kegiatannya mengupayakan keterlibatan anggota seluas luasnya.
7) Profesionalisme: Memiliki dedikasi, kredibilitas, dan integritas serta selalu berupaya meningkatkan kapasitas dan kualitas IPMN dalam pemajuan dan pembelaan hak pendidikan anggota;
8) Konsensus: IPMN mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan-persoalan internal IPMN
9) Persatuan: Menghindari perpecahan internal IPMN
2. Majelis anggota adalah fungsionaris organisasi yang pengangkatan dan pemberhentiannya di laksanakan berdasarkan kongres atau musyawarah wilayah.
3. Badan pengurus adalah fungsionaris organisasi yang pengangkatan dan pemberhentiaannva dilaksanakan berdasarkan kongres atau musyawarah atau berdasarkan keputusan majelis baik di tingkat pusat maupun wilayah.
4. Anggota TPMN adalah fungsionaris organisasi yang merupakan anggota ataupun bukan anggota yang diangkat dan diberhentikan dan atau memiliki hubungan kerja dengan badan pengurus baik di tingkat pusat maupun wilayah.
5. IPMN bukan merupakan organisasi bisnis orang-orang. kelompok orang atau badan hukum yang aktivitasnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
6. Pembelahan adalah serangkaian aktifitas yang dilakukan oleh badan pengurus, anggota badan pengurus atau anggota yang bertindak atas nama IPMN dalam rangka memperjuangkan kepentingan IPMN dan program kerja yang terkandung dalam garis-garis besar organisasi.
7. Organisasi kaum terpelajar maka secara mutlak peranan dan tanggung jawabnya adalah untuk mengurus kepentingan bersama dengan mengefektifkan fungsi, komunikasi, koordinasi, kebersamaan, kesepahaman dalam menjalankan aktifitas-aktifitas tertentu guna memenuhi kepentingan bersama.
8. Komunitas terpelajar adalah kelompok orang yang secara rasional, independen dan memiliki komitmen moral untuk membela yang benar maka tidak boleh terlihat dalam kepentingan politik, praktis apapun atas diri sendiri ataupun organisasi karena selalu menjadi kelompok yang potensial korban dalam bentuk apapun
Pasal 2
1. Badan Pengurus dan anggota IPMN baik di tingkat Pusat maupun di wilayah tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus harian pantai politik manapun atau terlihat dalam perjuangan politik partai manapun atau menjadi badan pengurus harian institusi lainnya, termasuk lembaga bisnis.
2. Badan pengurus dan anggota IPMN baik di tingkat pusat maupun di tingkat wilayah tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai penjahat Negara atau pemerintahan baik politisi maupun birokrasi.
Pasal 3
Majelis Anggota. Badan Pengurus dan anggota baik di tingkat pusat maupun wilayah serta anggota yang bertindak atas nama IPMN tidak diperbolehkan terlibat dalam pembelaan yang terkait dengan pelanggaran HAM, korupsi dan lingkungan hidup.
Pasal 4
1. Majelis anggota, Badan Pengurus dan badan pengurus baik di tingkat pusat maupun di wilayah serta anggota IPMN tidak diperbolehkan menjalankan atau terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan seluruh nilai perjuangan IPMN atau prinsip-prinsip hukum demokrasi, dan HAM yang berlaku universal.
2. Majelis anggota dan anggota baik di tingkat pusat maupun wilayah serta anggota yang bertindak atas nama IPMN tidak diperbolehkan menjalin kerjasama dengan lembaga bisnis maupun individu dari lembaga bisnis milik swasta atau pemerintah baik nasional maupun asing yang tidak menjunjung tinggi seluruh nilai perjuangan IPMN dan prinsip-prinsip hukum, demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku universal, dimana bentuk dan sifat pelanggaran serta lembaganya akan ditetapkan oleh keputusan majelis anggota IPMN di tingkat pusat.
Pasal 5
1. Majelis Anggota, Badan pengurus dan anggota baik di tingkat pusat dan wilayah serta anggota yang bertindak atas IPMN tidak diperbolehkan menjalin kerja sama dengan institusi Negara dan pemerintah serta partai politik di tingkat lokal maupun nasional yang program-program atau aktifitas-aktifitasnya tidak menjunjung tinggi seluruh nilai hukum, demokrasi dan HAM yang berlaku universal, dimana bentuk sifat dan pelanggaran serta intitusinya atau partai politiknya akan ditetapkan oleh keputusan majelis anggota IPMN di tingkat pusat. Majelis anggota, Badan pengurus dan anggota baik di tingkat pusat dan wilayah serta anggota yang bertindak atas nama IPMN tidak diperbolehkan
2. Menjalin kerjasama dengan institusi dan Negara di tingkat internasional yang tidak menjunjung tinggi seluruh nilai perjuangan IPMN dan prinsip-prinsip hukum, demokrasi dan H’\M yang berlaku universal, dimana bentuk sifat dan pelanggaran serta institusinya atau negaranya akan ditetapkan oleh keputusan majelis anggota IPMN di tingkat pusat.
Pasal 6
1. Majelis Anggota, Badan Pengurus dan Anggota baik di tingkat pusat maupun wilayah serta anggota yang bertindak atas nama IPMN tidak diperbolehkan menjalin kerjasama atau terlibat dalam aktifitas dengan organisasi masyarakat sipil yang tidak menjunjung tinggi seluruh nilai perjuangan IPMN dan prinsip-prinsip hukum, demokrasi dan HAM yang berlaku universal, dimana bentuk dan sifat pelanggaran serta organisasinya akan ditetapkan oleh Majelis Anggota IPMN di tingkat pusat.
Pasal 7
Majelis anggota, Badan pengurus dan Anggota baik di tingkat pusat maupun wilayah serta anggota IPMN tidak diperbolehkan menjalankan atau terlibat dalam aktifitas-aktifitas pelecehan seksual dan kekerasan rumah tangga (domestic violence).
Pasal 8
1. Badan Pengurus dan Anggota di tingkat Pusat maupun Wilayah serta anggota yang bertindak atas nama IPMN tidak diperbolehkan menelantarkan anggota yang meminta pertolongan atau perhatian karena mengalami masalah kepentingan pendidikan, kesehatan dan musibah lain yang dihadapinya;
2. Badan Pengurus dan anggota baik di tingkat Pusat maupun Wilayah serta anggota yang bertindak atas nama IPMN tidak diperbolehkan melakukan pembelaan tanpa pengorganisasian yang baik sehingga menimbulkan kekecewaan ataupun mengakibatkan kerugian bagi korban anggota;
3. Badan Pengurus dan anggota baik di tingkat pusat maupun wilayah serta anggota Yang bertindak atas nama IPMN tidak diperbolehkan merumuskan strategi atau kesepakatan menyangkut aktifitas-aktifitas pembelaan terhadap korban yang sudah jelas bertentangan dengan seluruh nilai perjuangan IPMN dan prinsip-prinsip serta ketentuan-ketentuan hukum, demokrasi dan HAM yang berlaku universal.
4. Badan Pengurus dan anggota baik di tingkat pusat maupun wilayah serta anggota yang bertindak atas nama IPMN tidak diperbolehkan menjalankan aktifitas-aktifitas pembelaan tanpa mempertimbangkan secara cukup kehendak dan kepentingan dan korban pelanggaran dalam bentuk apapun.
5. Badan pengurus dan anggota baik di tingkat pusat maupun wilayah serta anggota yang bertindak atas nama IPMN tidak diperbolehkan menjalankan aktifitas-aktifitas pembelaan dengan menyimpang dari program kerja organisasi.
Pasal 9
1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan kode etik ini yang dilakukan oleh majelis anggota. Badan pengurus dan anggota di tingkat wilayah atau anggota IPMN, maka Majelis anggota. Badan pengurus dan anggota baik di tingkat pusat maupun wilayah atau anggota IPMN dapat menyampaikan laporan tertulis kepada Badan pengurus di tingkat wilayah dimana terlapor berada, beraktifitas, atau tercatat secara admnistratif sebagai anggota IPMN
2. Laporan yang disampaikan barns dibuat dan ditanda tangani oleh pelapor. dengan memuat tentang uraian tentang pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan kemudian disampaikan dengan surat tercatat serta surat disertai bukti tanda terima ke alamat secretariat IPMN wilayah yang berwenang.
3. Selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan laporan harus diselesaikan proses sebagai berikut :
a. Badan pengurus wilayah memanggil secara tertulis terlapor untuk dimintai ketenangan yang hasil-hasilnya dituangkan dalam berita acara dihadapan dua (2) orang saksi. Apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka berita acara tetap diadakan dengan menerangkan ketidak hadirannya.
b. Berdasarkan berita acara, Badan pengurus wilayah menyerahkan kepada Majelis anggota wilayah untuk memeriksa dan memutuskan :
1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran. maka majelis anggota wilayah dengan surat keputusannya harus membebaskan terlapor dan segala tuduhan pelanggaran dan mereabiliasi nama baiknya.
2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka majelis anggota wilayah dengan surat keputusannya harus memutuskan sanksi pemberhentian terhadap terlapor selaku majelis anggota, Badan pengurus atau anggota di tingkat wilayah dan/atau anggota IPMN. Dalam hal mana terlapor merupakan anggota yang belum menjadi anggota IPMN, maka majelis anggota wilayah dengan surat keputusannya dapat memerintahkan kepada Badan pengurus wilayah untuk menjatuhkan.
c. Badan pengurus wilayah menyampaikan berita acara dan putusan yang berisikan sanksi tersebut kepada majelis anggota pusat melalui Badan pengurus pusat.
4. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga (3) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan berita acara dan putusan yang disampaikan oleh badan pengurus wilayah, majelis anggota pusat harus menjatuhkan putusan final yang menyatakan:
a. Memperkuat putusan majelis anggota wilayah terhadap terlapor, terkecuali kongres menentukan lain, atau
b. Membatalkan putusan majelis anggota wilayah untuk kemudian memeriksa dan menjatuhkan putusan sendiri terhadap terlapor.
5. Majelis anggota, Badan pengurus atau anggota di tingkat wilayah dan atau anggota IPMN yang dikenakan sanksi tidak berwenang untuk bertindak atas nama organisasi dan tidak memperoleh hak-haknya.
6. Anggota IPMN selaku majelis anggota, badan pengurus dan anggota di tingkat wilayah yang mendapat sanksi, maka dengan sendirinya jabatan yang bersangkutan menjadi non aktif hingga adanya putusan final sebagaimana ditentukan dalam ayat (4) diatas.
Pasal 10
1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan kode etik ini yang dilakukan oleh majelis anggota, Badan pengurus atau anggota di tingkat pusat, maka majelis anggota, Badan pengurus atau anggota di tingkat pusat maupun wilayah atau anggota IPMN dapat menyampaikan laporan tertulis kepada badan pengurus di tingkat pusat.
2. Laporan yang disampaikan harus dibuat dan ditanda tangani oleh pelapor dengan membuat uraian tentang pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor, dan kemudian disampaikan dengan surat tercatat atau surat disertai bukti tanda terima ke alamat sekretariat IPMN wilayah yang berwenang.
3. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan laporan, harus diselesaikan proses sebagai berikut :
a. Badan Pengurus pusat memanggil secara tertulis terlapor untuk dimintai keterangan yang hasil-hasilnya dituangkan dalam berita acara dihadapan 2 (dua) orang saksi. Apabila yang bersangkutan tidak hadir, maka berita acara tetap diadakan dengan menerangkan ketidak hadirannya.
b. Berdasarkan berita acara, badan pengurus menyerahkan kepada Majelis anggota pusat untuk memeriksa dan memutuskan :
1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka majelis anggota pusat dengan surat kepuasannya harus membebaskan terlapor dari segala tuduhan dan merehabilitasi nama baiknya.
2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka majelis anggota pusat dengan surat keputusannya harus menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap terlapor selalu majelis anggota, badan pengurus atau anggota di tingkat pusat.
3) Dalam hal mana terlapor merupakan anggota yang belum menjadi anggota IPMN, maka majelis anggota dengan surat keputusannya dapat memerintahkan kepada badan pengurus untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap terlapor dari jabatannya dan penolakan atas permohonan calon anggota yang pernah diajukan oleh terlapor kepada IPMN di tingkat wilayah.
4. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis anggota pusat terhadap terlapor adalah putusan final, terkecuali kongres menentukan lain.
5. Majelis anggota, Badan pengurus atau anggota IPMN di tingkat pusat yang dikenakan sanksi tidak berwenang untuk bertindak atas nama organisasi dan tidak memperoleh hak-haknya.
Catatan:Akan selalu di-update sesuai aturan yang diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar